Parlemen
(DPR-RI) telah menyetujui dan mensahkan usulan RUU Perindustrian pada tanggal
19 Desember 2013 dan telah di tandatangani presiden,pada tanggal 15 Januari
2014 menjadi Undang Undang No 3 tahun 2014. Adapun ketentuan pokok yang diatur
dalam UU no.3 tersebut antara lain, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang
perindustrian, rencana induk pengembangan industri nasional, industri
strategis, pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan sumber daya manusia,
infrastruktur industri, standarisasi industri, tindakan pengamanan industri dan
fasilitas industri.
Amanat
peraturan perundangan terkait dengan UU no. 3 tentang Perindustrian perlu di
persiapkan rancangan undang tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan
Industri yang akan membutuhkan 16 rancangan peraturan pemerintah baru. LIma
rencana Peraturan Presiden dan 12 rancangan Peraturan Menteri yang baru.
Menteri
Perindustrian memberikan arah pada Rakernas terkait dengan visi pembangunan
industri, menjadikan Indonesia sebagai industri tangguh di dunia pada tahun
2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Kebijakan Industri Nasiional (KIN) serta
pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta
terbangunnya sasaran jangka menengah tahun 2016. Misi Pembangunan mendorong
peningkatan nilai tambah industri, mendorong peningkatan pasar domestik dan
internasional, mendorong peningkatan industri jasa pendukung, mengfasilitasi
penguasaan teknologi Industri, mengfasilitasi penguatan struktur industri,
mendorong penyebaran industri keluar pulau, mendorong peran IKM terhadap PDB.
Arah kebijakan umum pembangunan industri, 1. Pertumbuhan Industri melalui
pengembangan dan penguatan industri prioritas ( Pro Growth), Pemerataan dan
penyebaran industri melalui pengembangan dan penguatan industri kecil dan
menengah Pro Growth, Pro Job dan Dan Pro Poor. Menjaga keseimbangan lingkungan
melalui pengembangan industri hijau.
kelompok 5 menampilkan sebuah video yang membahas memgenai
bagaimana undang-undang perindustrian di Indonesia. bidang perindustrian di
Indonesia sebagian besar telah dikuasai oleh negara, sehingga negara Indonesia akan memiliki
nilai tambah dan meningkatkan keamanan di negara Indonesia. Perusahaan industri
juga harus memperhatikan lingkungan sekitar ataumendur ulang limbah yang
dihasilkan sehingga tidak merugikan masyarakat.Contoh perindustrian milik
negara yaitu, pertamina, krakatau steel, dan PLN. PLN merupakan perusahaan
milik negara yang paling dikuasai oleh pemerintah.
Manfaat dari undang-undang perindustrian yaitu
menimbulkan kesejahteraan, Negara Kesatuan Republik Indonesia terpelihara,
terdapat keadilan di dunia industri, serta adanya kapasitas hukum industri di
Indonesia. Agar perusahan industri masuk kedalam industri hijau terdapat
solusi, yaitu diantaranya Memperhatikan lingkungan sekitarsesuai dengan UUD dan Mempunyai kesadaran terhadap lingkungan
UU ini
diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan ruang yang lebih luas
untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam
pengembangan industri nasional. Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU
No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
- Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
- Industri Strategis (Pasal 84).
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
- Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16 29).
- Infrastruktur Industri (Pasal 62).
- Standardisasi Industri (Pasal 50 61).
- Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96 99).
- Fasilitas Industri (Pasal 110 111).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar