Kamis, 25 Juni 2015

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DI INDONESIA



Parlemen (DPR-RI) telah menyetujui dan mensahkan usulan RUU Perindustrian pada tanggal 19 Desember 2013 dan telah di tandatangani presiden,pada tanggal 15 Januari 2014 menjadi Undang Undang No 3 tahun 2014. Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU no.3 tersebut antara lain, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang perindustrian, rencana induk pengembangan industri nasional, industri strategis, pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur industri, standarisasi industri, tindakan pengamanan industri dan fasilitas industri. 
Amanat peraturan perundangan terkait dengan UU no. 3 tentang Perindustrian perlu di persiapkan rancangan undang tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri yang akan membutuhkan 16 rancangan peraturan pemerintah baru. LIma rencana Peraturan Presiden dan 12 rancangan Peraturan Menteri yang baru.
Menteri Perindustrian memberikan arah pada Rakernas terkait dengan visi pembangunan industri, menjadikan Indonesia sebagai industri tangguh di dunia pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Kebijakan Industri Nasiional (KIN) serta pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta terbangunnya sasaran jangka menengah tahun 2016. Misi Pembangunan mendorong peningkatan nilai tambah industri, mendorong peningkatan pasar domestik dan internasional, mendorong peningkatan industri jasa pendukung, mengfasilitasi penguasaan teknologi Industri, mengfasilitasi penguatan struktur industri, mendorong penyebaran industri keluar pulau, mendorong peran IKM terhadap PDB. Arah kebijakan umum pembangunan industri, 1. Pertumbuhan Industri melalui pengembangan dan penguatan industri prioritas ( Pro Growth), Pemerataan dan penyebaran industri melalui pengembangan dan penguatan industri kecil dan menengah Pro Growth, Pro Job dan Dan Pro Poor. Menjaga keseimbangan lingkungan melalui pengembangan industri hijau.
kelompok 5 menampilkan sebuah video yang membahas memgenai bagaimana undang-undang perindustrian di Indonesia. bidang perindustrian di Indonesia sebagian besar telah dikuasai oleh negara, sehingga negara Indonesia akan memiliki nilai tambah dan meningkatkan keamanan di negara Indonesia. Perusahaan industri juga harus memperhatikan lingkungan sekitar ataumendur ulang limbah yang dihasilkan sehingga tidak merugikan masyarakat.Contoh perindustrian milik negara yaitu, pertamina, krakatau steel, dan PLN. PLN merupakan perusahaan milik negara yang paling dikuasai oleh pemerintah.
Manfaat dari undang-undang perindustrian yaitu menimbulkan kesejahteraan, Negara Kesatuan Republik Indonesia terpelihara, terdapat keadilan di dunia industri, serta adanya kapasitas hukum industri di Indonesia. Agar perusahan industri masuk kedalam industri hijau terdapat solusi, yaitu diantaranya Memperhatikan lingkungan sekitarsesuai dengan UUD dan Mempunyai kesadaran terhadap lingkungan

UU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional. Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah : 

  •    Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57). 
  •    Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III). 
  •   Industri Strategis (Pasal 84). 
  •    Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
  •   Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16  29).
  •   Infrastruktur Industri (Pasal 62). 
  •    Standardisasi Industri (Pasal 50  61).
  •     Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96  99). 
  •   Fasilitas Industri (Pasal 110  111).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar