Kelompok
3 menjelaskan tentang hak merek dimana dua orang sahabat yang mempunyai ide
dalam pembuatan cafe yang sama.
- Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk
sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam
produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen
dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol
yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang
atau jasa
yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang
atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo,
lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Fungsi merek
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi
pendaftaran merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Pendaftaran
merek
Yang dapat
mengajukan pendaftaran merek:
- perseorangan (Bld. persoon),
- badan hukum (Bld. rechtpersoon), dan
- pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar