Kamis, 25 Juni 2015

HAK PATEN


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Video hak paten yang ditampilkan oleh kelompok 3 menceritakan tentang kasus persaingan antara Samsung dan apple. Yang diperankan oleh Ginza dan Afina, mereka berdua sebagai masyarakat yang bersikap bahwa hanphone mereka lah yang lebih keren.Ginza menganggap handphone milik dia lebih bagus dan handphone yang dimiliki afina dianggap fitur nya telah nengikuti brand yang dia punya. Afina pun menganggap demikian. Dalam video tersebut terdapat kasus persaingan yang sangat memanas diantara kedua perusahaan besar tersebut yaitu Samsung VS Apple
Perseteruan antara dua vendor raksasa Apple dan Samsung terkait masalah hak paten memang masih bergulir. Sejak 2007, kedua vendor tersebut senantiasa keluar masuk ruang sidang untuk mengajukan berkas pelanggaran hak paten antara kedua belah pihak. Tak kurang ada sekitar 40 berkas tuntutan yang diajukan kedua perusahaan tersebut yang terkait dengan pelanggaran hak paten. Beberapa tuntutan di antaranya adalah Apple menuduh Samsung menjiplak desain iPhone mereka sementara Samsung balik menuduh Apple telah menggunakan teknologi transmisi wireless ciptaannya tanpa ijin. Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone. Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industri consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk di masa lalu. Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Dan kini menurut kabar terakhir disebutkan bahwa Apple dan Samsung telah bersepakat untuk mengakhiri perseteruan masalah hak paten tersebut namun khusus untuk kasus-kasus yang terjadi di luar Amerika Serikat. Kedua belah pihak sepakat akan menutup kasus dan menariknya dari pengadilan namun tidak termasuk menutup kasus yang terkait dengan perjanjian lisensi dan untuk kasus yang terjadi di Amerika Serikat akan tetap dilanjutkan. Menurut laporan dari Bloomberg, kasus di luar Amerika Serikat yang akan ditutup adalah kasus yang terjadi di Australia, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Belanda, Inggris, Perancis dan Italia.
Kedua perusahaan raksasa tersebut memang pelan-pelan mulai mengurangi sejumlah pertarungan di ranah hukum di mana Apple dan Samsung mulai menutup sejumlah tuntutan lisensi paten sejak bulan Juni lalu. Dan ternyata tak hanya Samsung dan Apple saja yang melakukan langkah tersebut, raksasa Google pun dilaporkan sudah mencapai kesepakatan dengan Apple yang pernah terlibat kasus hak paten yang terkait dengan Motorola Mobility. Google dan Apple dilaporkan sudah menutup kasus tersebut pada bulan Mei lalu.
Nampaknya, dengan perkembangan pasar yang kian kompetitif saat ini, fokus pada pasar menjadi hal yang lebih penting dibanding pertarungan di meja hijau. Beberapa perusahaan OEM lain seperti Huawei dan Lenovo perlahan mulai mendapatkan market share yang cukup memuaskan, yang tentunya mengurangi jatah market pemain papan atas seperti Apple dan Samsung, dimana kedua perusahaan tersebut mulai menunjukkan pertumbuhan positif dengan piranti besutan mereka yang berharga terjangkau namun dengan spesifikasi yang tak mengecewakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar