Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang
terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Video hak paten yang ditampilkan
oleh kelompok 3 menceritakan tentang kasus persaingan antara Samsung dan apple.
Yang diperankan oleh Ginza dan Afina, mereka berdua sebagai masyarakat yang
bersikap bahwa hanphone mereka lah yang lebih keren.Ginza menganggap handphone
milik dia lebih bagus dan handphone yang dimiliki afina dianggap fitur nya
telah nengikuti brand yang dia punya. Afina pun menganggap demikian. Dalam
video tersebut terdapat kasus persaingan yang sangat memanas diantara kedua
perusahaan besar tersebut yaitu Samsung VS Apple
Perseteruan
antara dua vendor raksasa Apple dan Samsung terkait masalah hak paten memang
masih bergulir. Sejak 2007, kedua vendor tersebut senantiasa keluar masuk ruang
sidang untuk mengajukan berkas pelanggaran hak paten antara kedua belah pihak.
Tak kurang ada sekitar 40 berkas tuntutan yang diajukan kedua perusahaan
tersebut yang terkait dengan pelanggaran hak paten. Beberapa tuntutan di
antaranya adalah Apple menuduh Samsung menjiplak desain iPhone mereka sementara
Samsung balik menuduh Apple telah menggunakan teknologi transmisi wireless
ciptaannya tanpa ijin. Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung
dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel
Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone. Sebaliknya, Samsung membantah
semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industri consumer electronics secara
rutin mencari inspirasi dari produk-produk di masa lalu. Samsung menyiapkan
presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa
perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full-touch interface
sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa
Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Dan kini
menurut kabar terakhir disebutkan bahwa Apple dan Samsung telah bersepakat
untuk mengakhiri perseteruan masalah hak paten tersebut namun khusus untuk
kasus-kasus yang terjadi di luar Amerika Serikat. Kedua belah pihak sepakat
akan menutup kasus dan menariknya dari pengadilan namun tidak termasuk menutup
kasus yang terkait dengan perjanjian lisensi dan untuk kasus yang terjadi di
Amerika Serikat akan tetap dilanjutkan. Menurut laporan dari Bloomberg, kasus
di luar Amerika Serikat yang akan ditutup adalah kasus yang terjadi di
Australia, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Belanda, Inggris, Perancis dan Italia.
Kedua
perusahaan raksasa tersebut memang pelan-pelan mulai mengurangi sejumlah
pertarungan di ranah hukum di mana Apple dan Samsung mulai menutup sejumlah
tuntutan lisensi paten sejak bulan Juni lalu. Dan ternyata tak hanya Samsung dan
Apple saja yang melakukan langkah tersebut, raksasa Google pun dilaporkan sudah
mencapai kesepakatan dengan Apple yang pernah terlibat kasus hak paten yang
terkait dengan Motorola Mobility. Google dan Apple dilaporkan sudah menutup
kasus tersebut pada bulan Mei lalu.
Nampaknya,
dengan perkembangan pasar yang kian kompetitif saat ini, fokus pada pasar
menjadi hal yang lebih penting dibanding pertarungan di meja hijau. Beberapa
perusahaan OEM lain seperti Huawei dan Lenovo perlahan mulai mendapatkan market
share yang cukup memuaskan, yang tentunya mengurangi jatah market pemain papan
atas seperti Apple dan Samsung, dimana kedua perusahaan tersebut mulai
menunjukkan pertumbuhan positif dengan piranti besutan mereka yang berharga
terjangkau namun dengan spesifikasi yang tak mengecewakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar