Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasa
kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah
sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan
bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan
dengan
peraturan tirani yang merajalela.
Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh
anggota
masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi
untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang
tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau
jasa.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi
tersebut.
Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum pada pasal I UU. No 1 tahun 1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok
tersebut. Dalam uu
no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
a. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industry
b. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah,
bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi.
c. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni
industri kecil, industri madia dan industri besar.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada :
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari
swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan
industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan
adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak
demokrasi ekonomi
Manfaat Hukum Industri
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Hukum dibuat tentunya harus memberikan
nilai-nilai positif agar hukum. Berikut
beberapa keuntungan hukum
industri bagi perusahaan :
a. Sebagai suatu pengembangan dalam
mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum
industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut
dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai
bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari
pemerintah
b. Para usaha industri dapat meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk
nasional.
c. Pembinaan kerja sama antara industri
kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain
Mengenai Tujuan dari
Pembangunan Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8
Tujuan dari
pembangunan industri yakni :
a. meningkatkan kemakmuran rakyat
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan miningkatnmya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Denngan semakin meningkatnya
pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Keuntungan
Bagi Masyarakat
Masyarakat
sangat terbantu dengan adanya suatu industri, bisa
dibuktikan bahwa 80 %
penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja
dalam industry atau pabrik, pertumbuhan
industri di indonesia
sangatlah pesat, selain sebagai karyawan dalam industri ditambah
lagi
dengan adanya hukum industri sebagai pengatur
didalam industri tersebut, dengan adanya
hukum industri para karyawan dengan perusahaan akan terjalin suatu sistem kerjasama yang
baik demi kepentingan semua aspek dalam suatu perusahaan.
2.7
Kerugian Bagi Masyarakat
Didalam suatu
hukum tidak mutlak harus memberikan keuntungan, hukm juga
Memberikan kerugian,
misal para pelaku industri menyalahgunakan wewenang dan tidak amanah terhadap
tanggung jawab yang diterimanya, malah para pelaku industri seringkali tidak
mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga yang menjadi
korban adalah para karyawan dalam industri tersebut. Dalam hal ini maka diatur
dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
a. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
b. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Kesimpulan
a.
Adanya
undang-undang yang mengatur tentang industri di indonesia sejatinya dapat
mempermudah sebuah perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang industri.
Dengan adanya acuan tersebut juga akan mempermudah sebuah perusahaan baru untuk
membangun usaha nya di bidang industri khususnya. Di Indonesia, walau belum
sepenuhnya sempurna hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing
dan ketenaga kerjaan yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai.
Meski dinilai sangat menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek
yang justru malah merugikan para karyawannya.
b.
Upaya
pemerintah dalam menyempurnakan rancangan undang-undang perindustrian dinilai
sangat baik. Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat
perangkat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang
diharapkan akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional
di era globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri
budaya dan harga-diri bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus
mengakomodasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terlebih jika
penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur
yang telah ditetapkan.
Saran
a.
Kepada para penegak hukum pertahankan terus hukum yang
sudah ada dan lakukan perbaikan hukum yang dirasa masih memiliki kekurangan
baik dalam hukum itu sendiri, proses pelaksanaannya.
b.
Hukum harus ditegakan setinggi-tingginya dan
seadil-adilnya, tidak pandang orang kaya ataupun miskin, tidak memandang status
sosial dimasyarakat,
c.
Tegas memberantas kriminalitas untuk meminimalisir
tindak kejahatan agar tidak merajalela.
d.
Untuk rekan-rekan Mahasiswa mari kita belajar lebih
giat, karena kitalah generasi muda akan menjadi pengganti penerus daripada
berjalannya suatu hukum, jangan melanggar hukum yang ada karena akan
menimbulkan kerugian bari diri sendiri dan orang lain. Jadilah kita generasi
yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara.
Sumber :
a. Saidin, S.H, M.Hum. 1997. Aspek
Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta.
b.
http://bppt.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Permenperin_41-2008_Ttg_Pemberian_IUI- IP_dan_TDI.pdf