Kamis, 25 Juni 2015

TULISAN HUKUM INDUSTRI



Pengertian Hukum Industri
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasa
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah
sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan
dengan peraturan tirani yang merajalela.
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:

  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram. 
  •  Karena masyarakat menghendakinya. 
  •   Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.

Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi
tersebut.

 Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum pada pasal I UU. No 1 tahun 1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
a.  Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industry
b.  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
c.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
    industri kecil, industri madia dan industri besar.
   Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri
   dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
a.  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
c.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi

  Manfaat Hukum Industri
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah :

  •   Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  •   Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal

  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

 Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
    Hukum dibuat tentunya harus memberikan nilai-nilai positif agar hukum. Berikut
beberapa keuntungan hukum industri bagi perusahaan :
a.  Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
b.  Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
c.  Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
  Mengenai Tujuan dari Pembangunan Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
Tujuan dari pembangunan industri yakni :
a. meningkatkan kemakmuran rakyat
b.  meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.  Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.  Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.   Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.  Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
    Keuntungan Bagi Masyarakat
   Masyarakat sangat terbantu dengan adanya suatu  industri, bisa dibuktikan bahwa 80 %
penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industry atau pabrik, pertumbuhan
industri di indonesia sangatlah pesat, selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi
dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut, dengan adanya
hukum industri para karyawan dengan perusahaan akan terjalin suatu sistem kerjasama yang
baik demi kepentingan semua aspek dalam suatu perusahaan.

2.7       Kerugian Bagi Masyarakat
   Didalam suatu hukum tidak mutlak harus memberikan keuntungan, hukm juga
Memberikan kerugian, misal para pelaku industri menyalahgunakan wewenang dan tidak amanah terhadap tanggung jawab yang diterimanya, malah para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga yang menjadi korban adalah para karyawan dalam industri tersebut. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
a.  Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.  Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.  Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

          Kesimpulan

a.       Adanya undang-undang yang mengatur tentang industri di indonesia sejatinya dapat mempermudah sebuah perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang industri. Dengan adanya acuan tersebut juga akan mempermudah sebuah perusahaan baru untuk membangun usaha nya di bidang industri khususnya. Di Indonesia, walau belum sepenuhnya sempurna hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek yang justru malah merugikan para karyawannya.
b.      Upaya pemerintah dalam menyempurnakan rancangan undang-undang perindustrian dinilai sangat baik. Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus mengakomodasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terlebih jika penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.

          Saran
a.      Kepada para penegak hukum pertahankan terus hukum yang sudah ada dan lakukan perbaikan hukum yang dirasa masih memiliki kekurangan baik dalam hukum itu sendiri, proses pelaksanaannya.
b.      Hukum harus ditegakan setinggi-tingginya dan seadil-adilnya, tidak pandang orang kaya ataupun miskin, tidak memandang status sosial dimasyarakat,
c.    Tegas memberantas kriminalitas untuk meminimalisir tindak kejahatan agar tidak merajalela.
d.     Untuk rekan-rekan Mahasiswa mari kita belajar lebih giat, karena kitalah generasi muda akan menjadi pengganti penerus daripada berjalannya suatu hukum, jangan melanggar hukum yang ada karena akan menimbulkan kerugian bari diri sendiri dan orang lain. Jadilah kita generasi yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara.

Sumber :

a.         Saidin, S.H, M.Hum. 1997.  Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta.

HAK MEREK



Kelompok 3 menjelaskan tentang hak merek dimana dua orang sahabat yang mempunyai ide dalam pembuatan cafe yang sama.
  • Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
  • perseorangan (Bld. persoon),
  • badan hukum (Bld. rechtpersoon), dan
  • pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum. 
(Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Merek)