Kamis, 25 Juni 2015

HAK PATEN


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Video hak paten yang ditampilkan oleh kelompok 3 menceritakan tentang kasus persaingan antara Samsung dan apple. Yang diperankan oleh Ginza dan Afina, mereka berdua sebagai masyarakat yang bersikap bahwa hanphone mereka lah yang lebih keren.Ginza menganggap handphone milik dia lebih bagus dan handphone yang dimiliki afina dianggap fitur nya telah nengikuti brand yang dia punya. Afina pun menganggap demikian. Dalam video tersebut terdapat kasus persaingan yang sangat memanas diantara kedua perusahaan besar tersebut yaitu Samsung VS Apple
Perseteruan antara dua vendor raksasa Apple dan Samsung terkait masalah hak paten memang masih bergulir. Sejak 2007, kedua vendor tersebut senantiasa keluar masuk ruang sidang untuk mengajukan berkas pelanggaran hak paten antara kedua belah pihak. Tak kurang ada sekitar 40 berkas tuntutan yang diajukan kedua perusahaan tersebut yang terkait dengan pelanggaran hak paten. Beberapa tuntutan di antaranya adalah Apple menuduh Samsung menjiplak desain iPhone mereka sementara Samsung balik menuduh Apple telah menggunakan teknologi transmisi wireless ciptaannya tanpa ijin. Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone. Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industri consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk di masa lalu. Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Dan kini menurut kabar terakhir disebutkan bahwa Apple dan Samsung telah bersepakat untuk mengakhiri perseteruan masalah hak paten tersebut namun khusus untuk kasus-kasus yang terjadi di luar Amerika Serikat. Kedua belah pihak sepakat akan menutup kasus dan menariknya dari pengadilan namun tidak termasuk menutup kasus yang terkait dengan perjanjian lisensi dan untuk kasus yang terjadi di Amerika Serikat akan tetap dilanjutkan. Menurut laporan dari Bloomberg, kasus di luar Amerika Serikat yang akan ditutup adalah kasus yang terjadi di Australia, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Belanda, Inggris, Perancis dan Italia.
Kedua perusahaan raksasa tersebut memang pelan-pelan mulai mengurangi sejumlah pertarungan di ranah hukum di mana Apple dan Samsung mulai menutup sejumlah tuntutan lisensi paten sejak bulan Juni lalu. Dan ternyata tak hanya Samsung dan Apple saja yang melakukan langkah tersebut, raksasa Google pun dilaporkan sudah mencapai kesepakatan dengan Apple yang pernah terlibat kasus hak paten yang terkait dengan Motorola Mobility. Google dan Apple dilaporkan sudah menutup kasus tersebut pada bulan Mei lalu.
Nampaknya, dengan perkembangan pasar yang kian kompetitif saat ini, fokus pada pasar menjadi hal yang lebih penting dibanding pertarungan di meja hijau. Beberapa perusahaan OEM lain seperti Huawei dan Lenovo perlahan mulai mendapatkan market share yang cukup memuaskan, yang tentunya mengurangi jatah market pemain papan atas seperti Apple dan Samsung, dimana kedua perusahaan tersebut mulai menunjukkan pertumbuhan positif dengan piranti besutan mereka yang berharga terjangkau namun dengan spesifikasi yang tak mengecewakan.

Senin, 04 Mei 2015

HUKUM INDUSTRI (HAKI)

Pengertian haki (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Suterdi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.

Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. , Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.

Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian haki adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

Vidio yang telah di presentasikan yang berjudul HAKI. Komentar tersebut diarakan terhaap vidio yang di presentasikan oleh kelompok 1 tentang HAKI. Vidio tersebut berisikan tentang produk makanan yang iya ciptakan agar di daftarkan kepada haki agar produk makanan tersebut menjadi sah milik orang tersebut dan terdaftar di haki. 

HUKUM INDUSTRI (HAK CIPTA)

         Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Dengan demikian, Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
  1.  Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
  2.  Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
  3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
  4. Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
  5. Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
  6. Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
  7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
  8.  Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
  9.  Ancaman pidana dan denda minimal
  10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
        Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang  No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta unsur- unsur penting yang terkandung dalam rumusan pengertian hak cipta, yaitu  :
Hak ekonomi yaitu hak yang dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain;v v Hak moral yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. seperti mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya
       Hak Eksklusif yaitu hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Hak terkait adalah hak eksklusif bagi:
  • Pelaku, untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu
  • Produser, rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu; dan
  • Lembaga penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu.Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu Aktor, Penyanyi, Pemusik, Penari atau Mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama,tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
Lisensi menurut secara umum
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.
Ketentuan Umum, Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitupemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya denganpewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Perlindungan Hak Cipta
   
Sumber :
http://achmadsulaiman.blogspot.com/2013/06/penjelasan-hak-cipta-dan-contoh.html

Kamis, 09 Januari 2014

ilmu budaya dasar tugas ke 3



ILMU BUDAYA DASAR (STUDY  KASUS)


PELAJAR DAN TAURAN




 











 

 DISUSUN OLEH :
REVY STIADI
1ID06
37413468







UNIVERSITAS GUNADARMA






KATA PENGANTAR
   Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT  yang telah memberikan limpahan berkat kasih dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan study kasus ini yang berjudul Pelajar dan Tauran.
   Pada laporan study kasus ini memaparkan maraknya tauran yang terjai di kalangan pelajar yang telah membudaya yang dapat merusak generasi muda. Saya bermaksud menguak fakta yang selama ini terjadi di kalangan pelajar.
    Semoga laporan ini bermafaat untuk kita,jika ada salah kata baik disengaja bataupun tidak, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya  berharap agar laporan inin tidak hanya sekedar dibaca tapi juga dijadikan sebuah acuan referensi.

 PENYUSUN

REVY STIADI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELKANG
   Tawuran saat ini ini sudah tidak lagi menjadi pemberitaan dan pembicaraan yang asing lagi di telinga kita . Bahkan,hampir setiap hari ada saja media yang menayangkan kasus-kasus tawuran. Tawuran yang berkaitan dengan tindak kekerasan bisa terjadi di kalangan pelajar terutama yang notabenenya adalah generasi bangsa yang akan mengambil alih tampuk kepemimpinan nantinya, apabila bila mereka sekarang sudah terbiasa dengan tindak kekerasan maka bagaimana jadinya bangsa kita ini nantinya.

   Tawuran pelajar bukan hal yang bisa dianggap enteng, tawuran pelajar sekarang tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja melainkan juga menjalar ke daerah-daerah. Permasalahan remeh dapat menyulut pertengkaran individual yang berlanjut menjadi perkelahian massal dan tak jarang melibatkan penggunaan senjata tajam, senjata api dan sebagainya.

   Contohnya saja di Karawang tawuran terjadi antara SMK Binakarya dan SMK Taruna karya. Kasus tawuran tidak hanya terjadi di golongan remaja tingkat sekolah saja  tetapi baru-baru ini juga terjadi tawuran antar mahasiswa.

   Dewasa ini, kekerasan sudah dianggap sebagai pemecah masalah yang sangat efektif yang dilakukan oleh para remaja. Hal ini seolah menjadi bukti nyata bahwa seorang yang terpelajar pun leluasa melakukan hal-hal yang bersifat anarkisme dan premanisme.
Tentu saja perilaku buruk ini tidak hanya merugikan orang yang terlibat dalam perkelahian itu sendiri tetapi juga merugikan orang lain yang tidak terlibat secara lagsung.

BAB II

B.     PELAJAR DAN TAURAN
    Tawuran pelajar merupakan salah satu bentuk perilaku negatif yang sangat marak terjadi dikota -kota besar. Permasalahan remeh dapat menyulut pertengkaran individual yang berlanjut menjadi perkelaian masal dan tak jarang melibatkan penggunaan senjata tajam atau bahkan senjata api. Banyak korban yang berjatuhan, baik karena luka ringan, luka berat, bakan tidak jarang terjadi kematian. Tawuran ini juga membawa dendam berkepanjangan bagi para pelaku yang terlibat didalamnya dan sering berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Hal ini tentunya merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan. Generasi yang diharapkan mampu membawa perubahan bangsa kearah yang lebih baik ternyata jauh dari harapan. Kondisi ini juga dapat membawa dampak buruk bagi masa depan bangsa. Lickona menyebutkan beberapa tanda dari perilaku manusia yang menunjukkan arah kehancuran suatu bangsa antara lain meningkatnya kekerasan dikalangan remaja, pengaruh kelompok sebaya terhadap tindakan kekerasan, dan semakin kaburnya pedoman moral.
1.    Faktor- faktor yang menyebabkan tawuran pelajar
Berikut ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan tawuran pelajar, diantaranya :
a.       Faktor Internal
Faktor internal ini terjadi didalam diri individu itu sendiri yang berlangsung melalui proses internalisasi diri yang keliru dalam menyelesaikan permasalahan disekitarnya dan semua pengaruh yang datang dari luar. Remaja yang melakukan perkelahian biasanya tidak mampu melakukan adaptasi dengan lingkungan yang kompleks. Maksudnya, ia tidak dapat menyesuaikan diri dengan keanekaragaman pandangan, ekonomi, budaya dan berbagai keberagaman lainnya yang semakin lama semakin bermacam-macam. Para remaja yang mengalami hal ini akan lebih tergesa-gesa dalam memecahkan segala masalahnya tanpa berpikir terlebih dahulu apakah akibat yang akan ditimbulkan. Selain itu, ketidakstabilan emosi para remaja juga memiliki andil dalam terjadinya perkelahian. Mereka biasanya mudah friustasi, tidak mudah mengendalikan diri, tidak peka terhadap orang-orang disekitarnya. Seorang remaja biasanya membutuhkan pengakuan kehadiran dirinya ditengah-tengah orang-orang sekelilingnya. Di antara pelajar laki-laki, tawuran seperti sudah menjadi tradisi yang harus dilakukan. Kalau enggak tawuran, enggak jantan, enggak keren, enggak mengikuti perkembangan zaman, atau banyak lagi anggapan lain.
Dalam studinya tentang kekerasan, Foucault, seorang psikolog sosial, menyatakan bahwa kekerasan adalah buah dari simbolisasi perlawanan akan bentukan emosi yang menekan manusia secara eksistensial.
b.      Faktor Eksternal
     Faktor eksternal adalah faktor yang datang dari luar individu, yaitu :
1.      Faktor Keluarga
Keluarga adalah tempat dimana pendidikan pertama dari orangtua diterapkan. Jika seorang anak terbiasa melihat kekerasan yang dilakukan didalam keluarganya maka setelah ia tumbuh menjadi remaja maka ia akan terbiasa melakukan kekerasan karena inilah kebiasaan yang datang dari keluarganya. Selain itu ketidak harmonisan keluarga juga bisa menjadi penyebab kekerasan  yang dilakukan oleh pelajar. Suasana keluarga yang menimbulkan rasa tidak aman dan tidak menyenangkan serta hubungan keluarga yang kurang baik dapat menimbulkan bahaya psikologis bagi setiap usia terutama pada masa remaja.
     2.      Faktor Sekolah
      Dalam beberapa diskusi atau tulisan yang dimuat di media masa, beberapa ahli atau penggiat pendidikan sering mengopinikan adanya kebutuhan akan kegiatan-kegiatan positif yang mampu mewadahi kreativitas dan dinamisasi kehidupan remaja dalam rangka mengurangi angka terjadinya tawuran antar siswa baik di tingkat SMP atau SMU. Kegiatan-kegiatan positif bisa dibentukan dalam aktivitas persahabatan antar sekolah yang lebih menitikberatkan kepada persoalan-persoalan ilmiah. Dari kegiatan tersebut akan muncul sebuah keakraban universal diantara mereka para pelajar.
Sekolah tidak hanya untuk menjadikan  para siswa pandai secara akademik namun juga pandai secara akhlaknya . Sekolah merupakan wadah untuk para siswa mengembangkan diri menjadi lebih baik. Namun sekolah juga bisa menjadi wadah untuk siswa menjadi tidak baik, hal ini dikarenakan hilangnya kualitas pengajaran yang bermutu. Contohnya  disekolah tidak jarang ditemukan ada seorang guru yang tidak memiliki cukup kesabaran dalam mendidik anak muruidnya akhirnya guru tersebut menunjukkan kemarahannya melalui kekerasan. Hal ini bisa saja ditiru oleh para siswanya. Lalu disinilah peran guru dituntut untuk menjadi seorang pendidik yang memiliki kepribadian yang baik.
          Menjadi guru lebih mudah ketimbang menjadi sahabat mereka. Pelajar membutuhkan perasaan diterima dan diakui sebagai manusia yang berkedudukan setara dengan siapapun juga. Mereka muak untuk dipaksa memahami tanpa memiliki kesempatan untuk dipahami. Perilaku mereka adalah sebuah kompensasi atas perasaan teralienasi dalam dunia belajar mengajar. Satu satu solusi jangka panjang yang mungkin dilakukan adalah merubah paradigma guru. Guru sebaiknya memahami mereka sebagai remaja yang lahir dari kultur keluarga, masyarakat dan pribadi yang berbeda. Kultur remaja memiliki belief dan values sendiri yang tidak bisa ditekan untuk menerima kultur dewasa yang universal. Menekan mereka hanya akan membentuk bangunan hegemoni kepada mereka yang terkompensasi dalam perilaku destruktif mereka sebagai sebuah simbol perlawanan eksistensial demi mendapatkan pengakuan
3.        Faktor Lingkungan
Lingkungan rumah dan lingkungan sekolah dapat mempengaruhi perilaku remaja. Seorang remaja yang tinggal dilingkungan rumah yang tidak baik akan menjadikan remaja tersebut ikut menjadi tidak baik. Kekerasan yang sering remaja lihat akan membentuk pola kekerasan dipikiran para remaja. Hal ini membuat remaja bereaksi anarkis. Tidak adanya kegiatan yang dilakukan untuk mengisi waktu senggang oleh para pelajar disekitar rumahnya juga bisa mengakibatkan tawuran.
   Tawuran lebih sering terjadi di jalanan, jauh dari sekolah. Tawuran juga sering kali terjadi di titik yang sama dan waktu yang sama. Aparat keamanan pun sering berjaga di titik tersebut, tetapi siswa yang hendak tawuran selalu bisa mencari cara untuk tetap tawuran.
2.      Hal yang menjadi pemicu tawuran
   Fenomena tawuran yang terjadi di Indonesia beberapa pekan terakhir membuka mata kita kembali akan maraknya kekerasan dalam pergaulan sosial remaja pelajar Indonesia yang lama sempat tengelam ditengah hiruk pikuk carut marut pendidikan nasional. Bila dicermati, respon masyarakat awam maupun kalangan pendidikan terhadap fenomena tawuran selalu saja mengkambinghitamkan problem-problem sosial di luar sekolah yang mempengaruhi pembentukan perilaku negatif pelajar. Disinilah letak penyimpangan intepretasi sosial yang terkadang mewujud kepada penanganan yang selama ini terbukti tidak efektif mengurangi angka kejadian tawuran pelajar di Indonesia. Pelajar adalah manusia yang hidup dalam situasi transisi antara dunia anak menuju dewasa. Disinilah ruang dimana seorang manusia remaja mulai menyadari kebutuhan-kebutuhan sosialnya untuk diterima sekaligus diakui oleh komunitas masyarakat disekitarnya. Ruang baru yang mereka huni tersebut terkadang menuntut hadirnya kultur solidaritas yang dalam beberapa kasus, bukan tidak mungkin, menyimpang menjadi sebuah sikap fanatisme dan vandalisme. Inilah mengapa kemunculan fenomena tawuran selalu diwarnai dengan kehadiran kelompok-kelompok vandalistik yang biasanya mengundang perasaan-perasaan fanatisme berlebih dari setiap anggotanya. Banyak sekali alasan yang bisa menjadikan tawuran antar-pelajar terjadi. Pelajar sering kali tawuran hanya karena masalah sepele, seperti saling ejek, berpapasan di bus, pentas seni, atau pertandingan sepak bola. Bahkan, yang baru terjadi awal bulan ini, tawuran dipicu saling ejek di Facebook, yang kemudian sampai menyebabkan nyawa seorang pelajar melayang, padahal, jejaring sosial hanya untuk having fun, bukan untuk menjadi pemicu tawuran. Tak jarang disebabkan oleh hanya saling menatap antar sesama pelajar yang berbeda sekolahan. Bahkan saling rebutan wanita pun bisa menjadi pemicu tawuran. Dan masih banyak lagi sebab-sebab lainnya. Selain alasan-alasan yang spontan, ada juga tawuran antar-pelajar yang sudah menjadi tradisi.
    . Di antara pelajar laki-laki, tawuran seperti sudah menjadi tradisi yang harus dilakukan. Kalau enggak tawuran, enggak jantan, enggak keren, enggak mengikuti perkembangan zaman, atau banyak lagi anggapan lain.
   Tawuran lebih sering terjadi di jalanan, jauh dari sekolah. Tawuran juga sering kali terjadi di titik yang sama dan waktu yang sama. Aparat keamanan pun sering berjaga di titik tersebut, tetapi siswa yang hendak tawuran selalu bisa mencari cara untuk tetap tawuran.
   3.      Dampak karena tawuran pelajar
a.   Kerugian fisik, pelajar yang ikut tawuran kemungkinan akan menjadi korban. Baik itu     cedera ringan, cedera berat, bahkan sampai kematian
b.  Masyarakat sekitar juga dirugikan. Contohnya : rusaknya rumah warga apabila pelajar yang tawuran itu melempari batu dan mengenai rumah warga
c.  Terganggunya proses belajar mengajar
     d.  Menurunnya moralitas para pelajar
e.  Hilangnya perasaan peka, toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargai
   4.      Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tawuran pelajar
Untuk menghilangkan tawuran antar-pelajar yang sudah mengakar, tentu dibutuhkan usaha keras. Banyak usulan yang dilontarkan untuk mengurangi tawuran antar-pelajar. Beberapa di antaranya memindahkan sekolah, memotong generasi di sekolah, atau memotong mata rantai tradisi tawuran.
Salah satu upaya mengurangi tawuran yang juga pernah dilakukan adalah memindahkan letak sekolah karena diduga lingkungan sekolah yang terlalu ramai di tengah kota mengakibatkan tekanan mental lebih berat bagi siswa.
Keluarga mempunyai peranan penting untuk menanamkan nilai menghargai perbedaan, yang nyata dalam kehidupan dan tidak bisa dihindari.

BAB III

A.    KESIMPULAN
   Faktor yang menyebabkan tawuran remaja tidak lah hanya datang dari individu siswa itu sendiri. Melainkan juga terjadi karena faktor-faktor lain yang datang dari luar individu, diantaranya faktor keluarga, faktor sekolah, dan faktor lingkungan.
Para pelajar yang umumnya masih berusia remaja memiliki kencenderungan untuk melakukan hal-hal diluar dugaan yang mana kemungkinan dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, maka inilah peran orangtua dituntut untuk dapat mengarahkan dan mengingatkan anaknya jika sang anak tiba-tiba melakukan kesalahan. Keteladanan seorang guru juga tidak dapat dilepaskan. Guru sebagai pendidik bisa dijadikan instruktur dalam pendidikan kepribadian para siswa agar menjadi insan yang  lebih baik.
Begitupun dalam mencari teman sepermainan. Sang anak haruslah diberikan pengarahan dari orang dewasa agar mampu memilih teman yang baik. Masyarakat sekitar pun harus bisa membantu para remaja dalam mengembangkan potensinya dengan cara mengakui keberadaanya.

B.     DAFTAR PUSTAKA
daimabadi.blogdetik.com
yakubus.wordpress.com



Jumat, 08 November 2013

TUGAS TATA TULIS 1A PERDAGANGAN BEBAS

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep eekonomi yang mengacu kepada harmonized Commodit Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari Word Custom Organization yang berpusat di Brussls, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.
Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.

Analisis saya  seharusnya pemerintah mau bertanya pada diri sendiri, apakah kita siap dengan liberalisasi perdagangan yang mana nantinya bea masuk produk dikenakan 0 sampai maksimal 5 persen saja , kita sudah mendapat imbas perdagangan bebas yang membuat neraca perdagangan Indonesia minus dan melemahkan rupiah kita. Sementara kita terus asyik mengobral ekspor komoditas dalam bentuk bahan mentah.
Belum lagi ekonomi biaya tinggi akibat biaya perizinan, buruh, infrastruktur yang sangat buruk sangat membebani produk buatan Indonesia membuat harga produk Indonesia sulit bersaing di mancanegara.

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas